© 1724-INFINITE *Eugenics*Kekuasaan Pencerahan, Perubahan Lebih Baik / Perbaikan Berkelanjutan. [Pencetus Mr. Masaaki Imai lahir di Tokyo pada 1930 dan Penyempurna serta Pemilik Hak Paten Mr. Nuky Rusianto lahir di Surabaya pada 1980]

Konfirmasi Pesanan Bayar Gaji Perlunasan via WhatsApp

KONFIRMASI BAYAR PADA YANG BAIK DALAM RP / DOLLAR USA

Link web Anda, gunakan http:// atau https:// atau KITA Lampirkan Bukti Transfer Banknya

</!doctype>


PINOKIOOIKONIPVENESIAAISENEV NO NDUT KHAVIT
DEAL INTERNATIONAL WORLDWIDE INTERNAL HUGE or BIG FAMILY DOWNLOAD and INSTALL PNS ABDI NEGARA Simulation Tests and REVIEW NkRI GOVERNMENT Civil Servant Candidate OF THE FUTURE
COMMAND STICK NRi COMMANDMENT OF THE ASSEMBLY OF NATIONS CROSSING
Ad
Divisi Yang Baik TEXAS 15.000 Personils  Divisi Yang Baik COMMAND STICK 15.000 Personils
SELAMAT ULANG TAHUN 11 SEPTEMBER 1970
SELAMAT ULANG TAHUN 11 SEPTEMBER INFINITE
Wawan Rustanto Onky Alexander dan Wayan Ryan Hidayat
Jalan Tanah Tinggi
REP CALI ROF BERANTAS KHAVIT
AGE OF EMPIRE 5

Retention program atau program retensi adalah serangkaian kegiatan atau inisiatif yang dilakukan suatu perusahaan untuk meretensi pelanggannya. Program retensi membantu meningkatkan nilai pelanggan dan mendorong pelanggan untuk terus berbisnis dengan perusahaan (repeat order). Sekali lagi ditekankan oleh KAIZENMEIJI :
1. Bukan masih adanya Pemerasan Open Booking cenderung PENYALAGUNAAN dan faktor KESEMPATAN dalam KESEMPITAN bisa termasuk KEJAHATAN KRIMINAL KHUSUS setara peredaran NARKOBA yang lama hukumnya bertahun  - tahun dan denda Milyaran rupiah supaya SINDIKAT jerah.
2. Bukan masih adanya isu Terorisme.
Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Penipuan dan atau "NGGEDABRUS" merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam REVISI pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan Usulan 51% PAKAR dan 49% AHLI Terbaru untuk membuat jerah pelaku menjadi PALING LAMA LIMA PULUH TAHUN "KURUNGAN PENJARA DI PULAU SEBERANG LAUT" jika dilakukan berulang - ulang oleh pelaku maka PALING BRUTAL HUKUMAN "DIPUKULI DI KURUNGAN PENJARA" dan atau "DIRACUN" dan atau "MATI secara MISTERIUS". “Perbuatan yang dirumuskan dalam REVISI Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan Usulan 51% PAKAR dan 49% AHLI Terbaru untuk membuat jerah pelaku menjadi PALING BANYAK SATU TRILYUN RUPIAH.” [HUKUM "VONIS" ALAM KAIZENMEIJI Penyempurnaan Menerus Seumur - umur.]

Karena kedua BUKAN tersebut bukan PROGRAM RETENSI yang diBENARkan namun merupakan PROGRAN RETENSI yang SALAH GUNA dan atau PENYALAGUNAAN.
KULIAH / PRESENTASI ini merupakan PR {Pekerjaan Rumah} Undang - undang DPD RI / DPR RI / MPR RI dan Peraturan Pemerintah lokal, nasional dan international untuk dituntaskan guna meningkatkan DEVISA NkRI KEMBALI dimana setelah PANDEMI COVID 19 kita {NkRI] diupayakan cepat bangkit dari sektor PERHOTELAN dan PARIWISATA.
Divisi Yang Baik NkRI 15.000 Personils            Divisi Yang Baik TNI NkRI 15.000 Personils
Divisi RF 15.000 Personils                            Divisi USA 15.000 Personils
Divisi JAPAN 15.000 Personils                            Divisi AUSTRALIA 15.000 Personils
Divisi UAE - QATAR 15.000 Personils           Divisi RRC / CHINA / TIONGKOK 15.000 Personils
(Illustration of the Sound of Music Accompanying the Very Sacred Ceremony of the Red Bowl as a Science of Fine Arts Bringing Coolness and World Peace to Our Big Family SPECIALIZED MEDICAL DOCTOR MENIK UTAMI Regards Shaped Commander Bird)
"KITAB UNIK ISYARAT TERBAIK TEKNIK PERANG-PERANGAN WARISAN MACAN JAWA GUNUNG LAWU"


YAYASAN PETUAH ORANG TUA PEDULI INTERNET DATA ELEKTRONIK
LEMBAGA PEMUDA PEDULI INTERNET DATA ELEKTRONIK
AHLI - AHLI HUKUM BPSDM HUKUM DAN HAM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
Oleh : PEMBINAAN INTERNAL [51%] dan EKSTERNAL [49%]

Kehakiman NkRI :
DR. Dr. (H.C.) Sampun,Lc.,S.T.P.,S.Ag.,S.PdI.,M.A.,M.Ag.,MBO.,PhD (HAKIM AD HOC & DENPOM TNI AL)
PROF FULL. DR. Dr. Hc. Hazhi "HARMADI", Lc., A.Md..Kom, SH., M.H., MBO (HAKIM AD HOC & DENPOM TNI AL)
DR. Dr. Hc. Hazhi Amiril Mukminin, Lc., dr (MD)., Sp.Neurology., MSc., MBO (TNI AL)
DR. Dr. Hc. Drs. Hazhi Tadjus Subeki, Lc., S.Ds., S.TrK., CEA (PROFESI)
DR. Dr. Hc. Hazhi Mukhsan, Lc., SH., M.H., MBO
Hendra Kusuma, S.E
Jumbadi, S.H

Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung NkRI :
Prof Full. DR. Dr. Hc. KH. Abdul Rasyid, S.H., M.H., MM., PhD
Herman Soesilo, S.H.
Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
AKBP DR. Dr. Hc. Hazhi Abdul Rochim,Lc., SH., M.H., PhD (Ketua)
AKBP DR. Dr. Hc. Hazhi Ardi Taruna, Lc., SE., SH., M.H., MBO (Sekretaris)
AKBP DR. Dr. Hc. Hazhi Yuki Bachtiar, Lc., SH., M.H., MBO (Bendahara)

KODIM NkRI :
AKBP MILITER Drs.H. Sardani, S.H., M.H., PhD
Seger, S.H., M.H
Sugeng, ST.Han., M.H.,M.Han

LITERASI "HATI - HATI dan WASPADA KEJAHATAN" :

Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

DILAPISKAN dan atau BERLAPIS :
Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang.

SEHINGGA TOTAL HUKUMAN PENJARAnya bagi KOMPLOTAN dan atau SINDIKAT menjadi bisa lebih 13 TAHUN MASA KURUNGAN [BUI] sesuai KUHP.
[Belum termasuk Pasal "PERDAGANGAN MANUSIA yang DILARANG" dan "PENCEMARAN yang DILARANG"]

Contoh KASUS :
1. https://id.berita.yahoo.com/dijebak-sindikat-open-bo-pria-194700882.html
Literasi dan Literatur Pencegahan :
BPSDM HUKUM DAN HAM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara kesatuan RI [NkRI].
Kemajuan teknologi dan informasi telah memberikan banyak perubahan dan kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah perkembangan teknologi internet yang dapat diakses oleh setiap orang. Keberadaan jaringan internet ternyata banyak memberikan manfaat kepada para penggunanya, seperti digunakan sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran, sebagai sarana pembangunan ekonomi berbasis teknologi, sebagai sarana transaksi bisnis online, sebagai sarana untuk berbagi berita dan cerita, sebagai sarana interaksi sosial, dan lain-lain.
Selain itu perkembangan teknologi internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi, berbagai transaksi ekonomi seperti jual beli yang sebelumnya dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, saat ini hal itu cukup dilakukan dari jarak jauh yaitu dilakukan secara online menggunakan jaringan internet.
Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet, justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online.
Tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terlibat Pencucian Uang Dijerat Hukuman Penjara 15 hingga 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar.
Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Misal Contoh kecil Anda berhubungan dengan si A namun transfer ke si B dan atau Anda mentransfer ke Perusahaan, Yayasan dan Lembaga lain selain Perusahaan, Yayasan dan Lembaga AWAL berhubungan transaksi bisnis tersebut.
Prostitusi atau pelacuran online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya.
Terbongkarnya layanan prostitusi online saat ini hendaknya menjadi perhatian serius pemerintah agar terus melakukan pengawasan dan melakukan pemblokiran terhadap situs - situs yang memiliki konten pornografi dan prostitusi. Selain melakukan pemblokiran juga memberikan sanksi pidana terhadap para pelaku yang terlibat dalam prostitusi online, baik terhadap mucikari, penjaja seks, maupun terhadap penggunanya atau orang yang memakai jasa penjaja seks tersebut.
Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selain itu sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan. Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.
Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).
Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Salah satunya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.   Pada Pasal 61 ayat (2) junto Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial, dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Sedangkan pada Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 42 ayat (2) huruf b, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HATI2x PEMERASAN PIJAT ON LINE hingga PULUHAN JUTA

Sumber :
https://www.inilah.com/waspadai-pemerasan-berkedok-pijat-online
https://wartakota.tribunnews.com/2018/08/02/pesan-jasa-pijat-lewat-online-tukang-pijat-malah-peras-klien-hingga-rp-10-juta

Berawal dari seorang pria yakni MA (37) memesan jasa pijat melalui sebuah aplikasi online ke akun Edo.

"Pemilik akun ini adalah tersangka Edo, dengan tarif Rp150 ribu per 90 menit. Disepakati tempat pijat di rumah kos tersangka Edo di Jalan Kekot Bunder IV No.15, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Suyatno,  Kamis (2/8/2018).

Kemudian lanjut Suyatno, saat MA dipijat Edo, datang dua pelaku lainnya yakni DD dan NS dan menuding MA telah melakukan perbuatan asusila. Kemudian ketiganya memeras MA sembari mengancam akan di permalukan di muka umum dan di laporkan ke RT bila tak diikuti. Lantaran ketakutan korban menuruti kemauan para pelaku

"Akhirnya korban hanya sanggup cuma bayar Rp7 juta. Uang itu dibagi bertiga. DS dan NS sama-sama dapat Rp 2,5 juta. Sementara, LB dapat Rp 2 juta," jelasnya.

Kemudian korban membuat laporan polisi. Alhasil, pelaku dapat diringkus di sejumlah tempat berbeda.

"Baik korban dan pelaku semuanya laki-laki. Pelaku sudah ditahan dan dijadikan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP," pungkasnya. [ton]

Cerita sama :

Seorang pria berinisial MA (36) diperas oleh terapis alias tukang pijatnya sendiri, Minggu (22/7/2018).

Sebelumnya, korban memesan jasa terapis dari situs jual beli barang dan jasa secara online. Akibat pemerasan itu, MA merugi hingga jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy mengatakan, kejadian berawal saat korban MA memesan jasa pijat lewat akun milik pelaku yakni pria berinisial LB (30), Minggu (22/7/2018).

Setelah itu, korban dan pelaku sepakat untuk melakukan pijat di kediaman kos pelaku di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tarifnya Rp 150.000 per 90 menit.

"Korban datang pada sore harinya namun ternyata yang memijat bukan pelaku LB melainkan pelaku lainnya yaitu pria berinisial DD," ujar Nasrandy, Kamis (2/8/2018).

Belakangan diketahui, selain dua pelaku LB (30) dan DD (23), masih ada satu pelaku lainnya yaitu NS (32) yang juga seorang pria.

Masing-masing dari mereka memainkan peran yang berbeda untuk melakukan aksi pemerasan kepada korban.

"Ide pemerasan ini dari pelaku LB dan yang bertugas melakukan pijat kepada korban adalah pelaku DD," kata Nasrandy.

Sedangkan, pelaku lainnya NS berperan sebagai pemilik dari kamar kos yang menjadi tempat pemijatan terhadap korban.

Kemudian, NS  memeras korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan asusila dengan DD di kamar kos miliknya tersebut setelah memergoki keduanya di dalam kamar kos.

Dia pun meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta. Alasannya, sebagai ganti rugi sewa kos selama satu tahun lantaran telah dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.

"NS beralasan sudah tidak mau menempati kamar yang digunakan untuk asusila. Ia pun mengancam akan mempermalukan korban dan melaporkannya kepada ketua RT setempat," ujar Nasrandy.

Korban yang takut dengan ancaman itu pun menuruti kemauan korban, namun hanya sanggup membayar Rp 7 juta.

Mendapati dirinya menjadi korban pemerasan, kemudian MA melaporkannya ke Polsek Sawah Besar, Minggu (29/7/2018).

Aparat kepolisian selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dan  memburu para pelaku. Alhasil, ketiga pelaku tersebut  dibekuk saat berada di kamar kosnya di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dikenakan tindak pidana pemerasan sesuai pasal 368 KUHP

DASAR HUKUM ERA DIGITAL

Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemerasan-dan-pengancaman-berkedok-open-bo-dan-vcs-ini-jerat-hukumnya-lt6107deb0019f9

Pertanyaan
Sekarang berkembang evolusi kejahatan siber yang menggunakan jasa prostitusi. Pelaku open BO/VCS umumnya meminta klien menggunakan data KTP. Lalu ternyata data KTP ini jadi bahan untuk memeras klien, dengan cara menghubungi nomor WA, telepon ke istri, keluarga bahwa si klien pemakai jasa BO/VCS. Bahkan diancam video rekaman klien bakal disebar ke medsos lain. Gimana hukumnya atas hal ini?

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan memberikan pengertian dan penjelasan terhadap beberapa istilah-istilah, yaitu sebagai berikut:

Open BO dan VCS

Kami mengasumsikan open BO adalah singkatan dari open booking online, yaitu prostitusi online di mana pemesan open BO melakukan pemesanan jasa layanan seksual melalui media elektronik atau daring. Setelah adanya kesepakatan, maka baik penjual maupun pembeli jasa layanan seksual tersebut akan bertemu secara langsung untuk melaksanakan hal yang disepakati.
Kemudian, kami mengasumsikan VCS adalah singkatan dari Video Call Sex yaitu salah satu jenis penjualan jasa layanan seksual di dunia maya, melalui fitur video call lewat aplikasi-aplikasi seperti WhatsApp, Facebook, Instagram atau Telegram, sehingga VCS biasanya dilakukan tanpa tatap muka secara langsung.
Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Pornografi (hal. 184), pengertian layanan seksual adalah layanan yang berhubungan dengan alat kelamin dan atau nafsu syahwat. Suatu layanan yang diberikan kepada orang dalam rangka orang menyalurkan atau melampiaskan nafsu seksualnya.

Pornografi dalam Open BO dan VCS

Hukum positif di Indonesia telah mengatur mengenai pornografi di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”), sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU Pornografi mengatur bahwa:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan pornografi salah satunya diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi, yang selengkapnya berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.

"Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."

Sebagaimana dapat dilihat, tindakan menyediakan jasa pornografi seperti open BO dan VCS dapat dikatakan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi di atas, dengan ancaman pidana terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi:

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Di sisi lain, proses negosiasi dan transaksi open BO dilakukan secara daring melalui platform digital atau media elektronik, dan begitu pula dengan layanan VCS di mana baik dari proses negosiasi, transaksi, sampai eksekusi pelaksanaan kesepakatan pelayanan jasanya juga dilakukan dengan menggunakan platform digital atau media elektronik.

Maka dari itu, selain merupakan tindak pidana UU Pornografi, kegiatan open BO dan VCS juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya, di mana Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Adapun ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal di atas diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), yaitu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat Anda lihat dalam uraian Sanksi Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi.

Pemerasan dan Pengancaman melalui Open BO dan VCS

Sedangkan dalam konteks pemerasan dengan pengancaman yang Anda alami sebenarnya telah diatur hukumnya dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur bahwa:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Karena kasus ini berkaitan dengan tindak pidana yang berkaitan dengan informasi elektronik, maka yang digunakan adalah UU ITE dan perubahannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, yaitu:

"Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan."

Namun perlu diketahui, biasanya tindakan pemerasan dan/atau pengancaman melalui open BO atau VCS seringkali tidak dilakukan oleh para penjual layanan jasa seksual tersebut, melainkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus atau atas nama penjual layanan seksual open BO dan VCS dengan meminta jaminan identitas korban yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk tindak pidana pemerasan terhadap korban.

Pelaku pemerasan terhadap korban pada umumnya meminta korban untuk memberikan sejumlah uang, dan mengancam akan menyebarkan rekaman video, data diri maupun identitas korban ke media sosial atau keluarga korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Tindakan pemerasan dan pengancaman melalui daring ini termasuk pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengatur bahwa:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat  dapat  diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pelaku pelanggar di atas selanjutnya diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[1]

Termasuk dalam perbuatan Pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi. Demikian yang disebut dalam Angka 4 huruf c Lampiran Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, kami menyarankan agar tetap berhati-hati dan tidak sembarangan saat menyerahkan data pribadi seperti dalam kasus ini menyerahkan KTP kepada pihak lain agar tidak menjadi korban pemerasan atau pengancaman dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga dapat menyebabkan kerugian baik secara materiel maupun imateriel. Kami juga menyarankan, agar sebaiknya masyarakat menghindari penggunaan layanan jasa seksual tersebut.

Demikian jawaban dari kita, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Referensi:
Adami Chazawi. Tindak Pidana Pornografi. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009.
[1] Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016

Adanya kegiatan layanan prostitusi telah meresahkan dan merusak ketertiban masayarakat, merusak moral, merusak norma dan melanggar agama, oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah ini, bagi pemerintah bisa dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat semua orang yang terlibat dalam layanan prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Dan kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dan berperan aktif dalam upaya pencegahan maraknya layanan prostitusi online saat ini.
Yakin dan Percaya mereka itu Fotogenik artinya molek di visual dan virtual, namun nyatanya asli mahkotanya sudah berbau busuk, saran ahli kita cari alternatif terbaik yaitu mereka yang berprestasi positif, rumahan dan mereka yang benar - benar baik, semoga kita dan kalian selamat dari penyebaran penyakit HIV / AIDS yang belum ada obatnya, semoga semakin Sukses, Sehat selalu dan Panjang Umur.
PERUSAHAAN INTI
ANAK PERUSAHAAN
SULTAN LETNAN DUA WAWAN RUSTANTO 90.000 @ 5 TAHUN AN
SULTAN LETNAN DUA BELINDA 90.000 @ 5 TAHUN AN
SULTAN WKA XII/20 RONAL RINDU ALAM 90.000 @ 5 TAHUN AN
INSTALL CALENDER SOFTWARES for CAPITAL PROMOTION NRi PSM Group international